Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Pada sidang Senin, 15 November 2021, jaksa KPK menuntut majelis hakim menyatakan Nurdin Abdullah bersalah, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya.
Zainal menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar. Selain itu Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Total penerimaan sekitar Rp13,812 miliar.
Jaksa menuntut Nurdin atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPida.
Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.