Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Makassar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin malam (17/7/2023). Sidang tersebut berlangsung singkat.
Sidang pemeriksaan terdakwa di ruang utama PN Makassar ini singkat karena Haris, eks Direktur Utama PDAM dan Irawan, eks Direktur Umum dan Keuangan PDAM Makassar, dipastikan menyampaikan keterangan yang sama saat diperiksa sebagai saksi.
"Seperti kata pak Irawan. Jadi apakah keterangan bapak (Haris) sebagai saksi (tadi) bisa dianggap sama dengan keterangan bapak sebagai terdakwa?," tanya majelis Hakim yang diketuai Hendri Tobing.
Diberitakan sebelumnya, Haris dan Irawan diperiksa sebagai saksi sejak siang hingga sore. Keduanya dicecar oleh jaksa dan majelis hakim seputaran penggunaan laba PDAM Makassar dan juga fungsi atau peran keduanya saat menjabat di PDAM.
