Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melanggar prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun saat sidang perdana Bawaslu Sulsel dengan agenda pembacaan pokok laporan pelanggaran Pemilu, Jumat petang (23/12/2022).
"Terlapor (KPU) diduga telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu (in casu), pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai Politik," ungkap Kadir.