Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) remi menyesuaikan tarif baru pada sejumlah ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Tarif baru berlaku mulai tanggal 22 November 2019.
Informasi penyesuaian tarif tol diumumkan pengelola jalan tol Makassar, PT Bosowa Marga Nusantara - PT Jalan Tol Seksi Empat, lewat gambar yang diunggah di Instagram @infotolmakassar. Jumat (15/11). Ditampilkan rincian tarif baru, beserta perbandingan dengan tarif yang hingga kini berlaku.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1076/KPTS/M/2019, mulai pukul 00.00 Wita tanggal 22 November 2019, berlaku penyesuaian tarif tol,” demikian bunyi keterangan foto yang dikutip IDN Times, Minggu (17/11).