Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus Polisi

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Oknum pegawai Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA (29), diringkus tim cyber crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel karena menyebarkan informasi sesat tentang "people power" di akun Facebook-nya. 


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (17/5), mengatakan bahwa MA ditangkap tim cyber crime di rumahnya, di Jalan Adhyaksa 2, pada Kamis kemarin (16/5), pukul 10.30 Wita, karena memposting di laman Facebook-nya: Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti.


“MA ditangkap setelah tim cyber crime Polda Sulsel melakukan patroli cyber menemukan posting-an MA yang menyerukan people power,” ungkap Dicky.

1. Polisi anggap postingan MA sangat berbahaya dan menyebarkan kebencian

IDN Times/Abdurrahman

Dicky menuturkan, posting-an MA di akun media sosialnya itu sangat berbahaya karena dapat dibaca oleh semua orang. MA mengajak orang-orang ikut menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.

“Maksudnya (tersangka) jelas ingin mengajak orang-orang untuk ikut aksi people power pada 22 Mei nanti, yang berbahaya juga karena dia menyebut akan timbul korban jiwa sebanyak 200 orang,” ujar Dicky. 

2. Polisi mendalami keterlibatan MA di tim sukses salah satu capres

IDN Times/Abdurrahman

Dicky menambahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan oknum pegawai Pemprov Sulsel ini dalam tim pemenangan salah satu capres. Dalam pengakuan awalnya, MA tidak terlibat dalam tim pemenangan capres manapun.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita ponsel dan laptop tersangka MA, termasuk screenshot laman Facebook MA yang berisi posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hasutan tentang rencana people power. 

Dalam laman Facebook, MA memasang foto pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, MA juga mem-posting komentar negatif pada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, termasuk pula pada institusi kepolisian.

3. Tersangka MA dijerat UU ITE dan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara

IDNTimes/Abdurrahman

Dicky menegaskan, tersangka MA patut diduga menyebarkan informasi di akun media sosialnya dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Tersangka MA dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
abdurrahman
Ita Lismawati F Malau
abdurrahman
Editorabdurrahman
Follow Us