Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Agus Salim, owner perusahaan skincare Raja/Ratu Glow. Hukuman Agus diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks yang dibacakan pada 7 Juli 2025.
“Agus naik jadi tiga tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua Tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).