Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Pengadilan Tinggi Makassar memperberat vonis Mira Hayati dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara setelah proses banding.
  • Mira Hayati juga dihukum denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan jika tidak membayar.
  • Vonis awal 10 bulan dipertimbangkan terlalu ringan oleh jaksa dan terlalu berat oleh penasihat hukum Mira, sehingga kedua pihak mengajukan banding.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah vonis terhadap Mira Hayati, pemilik brand skincare lokal, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara. Perubahan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Mira.

“Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).

Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8/2025), sebagaimana tercantum di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal jaksa.

Denda Rp1 miliar, jika tak bayar tambah kurungan

Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Selain pidana penjara, Mira Hayati juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama 3 bulan.

“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).

Kedua pihak ajukan banding

"Ratu Emas" Mira Hayati usai menyampaikan pledoi dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
"Ratu Emas" Mira Hayati usai menyampaikan pledoi dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati pada Senin (7/7/2025). Namun, baik jaksa maupun pihak Mira sama-sama mengajukan banding. Penasihat hukum Mira menilai vonis tersebut terlalu berat, sementara jaksa menganggapnya terlalu ringan karena jauh dari tuntutan awal, yakni 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mira Hayati selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono, dalam sidang putusan kala itu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us