Vonis Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

- Pengadilan Tinggi Makassar memperberat vonis Mira Hayati dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara setelah proses banding.
- Mira Hayati juga dihukum denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan jika tidak membayar.
- Vonis awal 10 bulan dipertimbangkan terlalu ringan oleh jaksa dan terlalu berat oleh penasihat hukum Mira, sehingga kedua pihak mengajukan banding.
Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah vonis terhadap Mira Hayati, pemilik brand skincare lokal, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara. Perubahan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Mira.
“Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).
Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8/2025), sebagaimana tercantum di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal jaksa.
Denda Rp1 miliar, jika tak bayar tambah kurungan

Selain pidana penjara, Mira Hayati juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama 3 bulan.
“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).
Kedua pihak ajukan banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati pada Senin (7/7/2025). Namun, baik jaksa maupun pihak Mira sama-sama mengajukan banding. Penasihat hukum Mira menilai vonis tersebut terlalu berat, sementara jaksa menganggapnya terlalu ringan karena jauh dari tuntutan awal, yakni 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mira Hayati selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono, dalam sidang putusan kala itu.