Seperti Mira Hayati, Vonis Bos Skincare Agus Salim Juga Naik usai Banding

Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Agus Salim, owner perusahaan skincare Raja/Ratu Glow. Hukuman Agus diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks yang dibacakan pada 7 Juli 2025.
“Agus naik jadi tiga tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua Tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).
1. Kasus obat herbal ilegal

Dalam amar putusan, Agus Salim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) sesuai dakwaan tunggal JPU. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, PN Makassar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
2. Banding suami Fenny Frans masih berproses

Sementara itu, proses banding untuk terdakwa Mustadir Dg Sila alias Daeng Sila suami dari Fenny Frans masih belum ada hasilnya. Kuasa hukum belum mendapatkan informasi soal itu.
"Kalau Daeng Sila belum ada info ini," ujar Parawansa.
3. Vonis hukuman Mira Hayati juga naik

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah vonis terhadap Mira Hayati, pemilik brand skincare lokal, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara. Perubahan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Mira.
“Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).