Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sepanjang 2024, LBH Makassar Catat 192 Kasus Pelanggaran HAM di Sulsel

Rilis catatan akhir tahun 2024 LBH Makassar, Jumat (27/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • LBH Makassar menerima 315 permohonan bantuan hukum, dengan 192 kasus pelanggaran HAM dan demokrasi, termasuk kekerasan terhadap perempuan, perampasan tanah, dan kekerasan anak.
  • Kasus pelanggaran HAM mengalami peningkatan setiap tahun dari 2020-2024, dengan penurunan kualitas demokrasi dan penegakan HAM di Sulsel.
  • Lembaga negara yang seharusnya melindungi HAM dan demokrasi justru menjadi aktor pelaku langsung atau tidak (pembiaran), serta birokrasi kampus tidak responsif terhadap hilangnya ruang aman bagi mahasiswa/mahasiswi.

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima 315 permohonan bantuan hukum sepanjang 2024. Dimana 192 kasus di antaranya merupakan pelanggaran HAM dan demokrasi.

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebut kasus yang paling signifikan adalah kekerasan terhadap perempuan, perampasan tanah, perburuhan, kekerasan terhadap anak, KDRT, fair trial, kebebasan berekspresi, dan kekerasan oleh aparat.

"Dari 315 kasus ini, yang berdimensi struktural ada 192 kasus, yang signifikan ada beberapa kasus seperti kekerasan terhadap perempuan ada 72 kasus, kasus tanah ada 21, kekerasan anak 19 kasus, buruh 17 kasus, KDRT 15 kasus, Fair Trial 14 kasus, kebebasan berekspresi/berpendapat 7 kasus, dan 5 kasus kekerasan fisik oleh aparat," ujar Ansar.

1. Kasus pelanggaran HAM di Sulsel meningkat

Rilis catatan akhir tahun 2024 LBH Makassar, Jumat (27/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Ansar menjelaskan, kasus pelanggaran HAM mengalami peningkatan setiap tahun dari 2020-2024 atau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, walaupun di tahun 2022 sempat mengalami penurunan.

"Namun di tahun 2023, angka melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya (2022). Hal ini mengindikasikan adanya penurunan kualitas demokrasi dan penegakan HAM, khususnya di Sulsel," tuturnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pelanggaran tercermin dalam berbagai bentuk seperti pembubaran aksi-aksi demonstrasi, penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi, serta pembungkaman jurnalis kampus.

"Pembatasan ruang-ruang akademik, penangkapan secara sewenang-wenang, perampasan lahan petani, penerbitan izin tanpa memperhatikan lingkungan hidup serta mengabaikan protes warga dan hilangnya ruang aman bagi perempuan dan anak," ucap Ansar.

2. Institusi negara disebut paling banyak melanggar HAM dan demokrasi

Rilis catatan akhir tahun 2024 LBH Makassar, Jumat (27/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Ansar bahkan menyebut, lembaga-lembaga negara yang dimandatkan konstitusi untuk melindungi, menghormati dan memenuhi HAM, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, justru menjadi aktor pelaku langsung (aktif) maupun tidak (pembiaran/membiarkan).

"Tidak hanya dalam kasus pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat, tetapi keberadaan aparat keamanan Polri/ TNI dalam konflik SDA (sumber daya alam) justru menjadi aktor signifikan yang memperuncing terjadinya pelanggaran HAM," jelasnya.

3. Ancaman kekerasan seksual di kampus

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Bahkan kata Ansar, tidak responsifnya birokrasi kampus menjadi salah satu hal yang signifikan terhadap hilangnya ruang aman bagi mahasiswa/mahasiswi atas ancaman kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Situasi ini akan menjadi tantangan berat dalam penegakan HAM dan demokrasi kedepannya," tukasnya.

Dia juga mengatakan, saat ini kita dihadapkan pada momen krusial, yaitu bagaimana negara menangani tantangan penegakan HAM dan demokrasi yang akan menentukan arah masa depan politik dan sosial masyarakat.

Dia juga menanyakan, apakah Indonesia, khususnya Sulsel akan kembali menjunjung tinggi hak-hak warganya, atau akan terjerumus ke dalam otoritarianisme yang merusak sendi-sendi negara demokrasi.

"Waktu akan memberikan jawabannya. Yang jelas, perhatian terhadap isu-isu ini tidak dapat ditunda lebih lama lagi," tandas Ansar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us