Ilustrasi. Personel Polrestabes saat apel pasukan. IDN Times/Polrestabes Makassar
Lebih lanjut kata Yudhiawan, karena jabatan barunya di KPK, maka jabatannya sebagai Kapolrestabes Makassar akan segera ditinggalkan. Yudhiawan, belum mendapat kejelasan siapa yang akan menggantikannya sebagai Kapolrestabes Makassar.
Kombes Yudhiawan Wibisono resmi menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar sejak awal November 2019 lalu. Yudhiawan menggantikan Kapolrestabes Makassar sebelumnya, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo yang diangkat dalam jabatan baru.
Selama bertugas, Yudhiawan cukup banyak mengungkap kasus-kasus urgen yang menjadi perhatian publik. Satu di antaranya adalah, fakta perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan legislator DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim dan sipil lainnya Andi Nurrahmat dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19.
Jajarannya melanjutkan perjalanan kasus hingga di pengadilan. Meskipun, belakangan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis keduanya dengan delapan bulan hukuman percobaan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Keputusan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan COVID-19 dan atau Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Juncto Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHPidana.