Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengaku enggan menempuh jalur hukum terkait namanya yang diseret dalam dugaan kasus gratifikasi bantuan sosial atau bansos COVID-19.
Hayat tidak melaporkan Kasmin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, yang menyeret namanya. Padahal sebelumnya, Hayat telah menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena yakin nama baiknya dicemarkan.
"Itu masalah kemarin. Kita belum (melaporkan)," kata Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).