Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19

Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengaku enggan menempuh jalur hukum terkait namanya yang diseret dalam dugaan kasus gratifikasi bantuan sosial atau bansos COVID-19.
Hayat tidak melaporkan Kasmin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, yang menyeret namanya. Padahal sebelumnya, Hayat telah menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena yakin nama baiknya dicemarkan.
"Itu masalah kemarin. Kita belum (melaporkan)," kata Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).
1. Diselesaikan secara internal
Hayat mengaku tak ingin memperbesar masalah tersebut. Dia mengaku hanya ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Masalah tersebut, kata Hayat, telah diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun dia tak menjelaskan bagaimana penyelesaian lebih jauh mengenai penyelenggaraan secara internal itu.
"Bagaimana kalau orang di dalam pastikan antara anak dan bapak selesai sendiri itu. Lagian sudah diselesaikan APIP kok, jangan kita mengomentari lagi. Kalau ada komentar di luar APIP itu susah," kata Hayat.