Makassar, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu di Makassar. Pemusnahan uang palsu tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Makassar, pada Selasa (11/8/2026).
Uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100. 000 tersebut dimasukkan ke dalam mesin pencacah. Setelah melalui proses pencacahan, uang tersebut keluar dalam kondisi sudah hancur.
Ribuan uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026. Barang temuan tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
