Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Satpol PP Segel Gedung PWI Sulsel

Satpol PP Segel Gedung PWI Sulsel
Gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar disegel Pemerintah, Rabu (2//5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menyegel gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Panakukkang, Kota Makassar.

Pantauan IDN Times, Rabu (25/5/2022) siang, gedung organisasi PWI yang bercat biru dengan atap genteng merah ini disegel ditandai papan bicara dan kawat berduri.

Papan bicara tersebut bertuliskan "Tanah Negara: dibawah pengawasan pemerintah provinsi sulawesi selatan berdasarkan sertibikat dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan nomor 350/PDT.G/2017/PN MKS Tanggal 2 November 2017.

Melakukan kegiatan apapun dilokasi ini tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diancan kurungan penjara sesuai kitab undang undang hukum pidana (KUHP)."

1. Pemerintah tiga kali surati PWI

Papan pengegelan aset Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) didepan gedung PWI Sulsel, Rabu (25/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Papan pengegelan aset Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) didepan gedung PWI Sulsel, Rabu (25/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku, sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelum dilakukan penyegelan gedung PWI yang merupakan aset Pemerintah Sulsel.

"Sebelum kita lakukan penertiban ini kan kita melayangkan surat pemberitahuan tiga kali ke pihak PWI. Makanya tadi pagi kita langsung turun," ungkap Mujiono.

Kepada IDN Times Sulsel, lanjut Mujiono, penertiban gedung PWI berjalan lancar dan tidak ada perlawan. Sehingga pemasangan papan penyegelan bisa dilakukan Satpol.

"Tidak ada perlawanan, semua lancar tadi pagi. Saya kira jelas untuk ini, intinya tidak ada lagi aktivitas disana," lanjut Mujiono.

2. PWI pernah menggugat pemerintah

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyebutkan, pihak PWI Sulsel pernah layangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar tahun 2017.

Saat itu PWI menggugat dengan tiga objek sengketa, yaitu objek sengketa (1) gedung utama yang ditempati, objek sengketa (2) wisma, dan objek sengketa (3) masjid. 

"Akan tetapi putusan pengadilan hanya menyatakan objek sengketa dua dan tiga adalah milik pihak PWI, tapi hanya berupa bangunan tidak termasuk tanahnya, karena tanah itu milik pemprov," kata Anggareksa.

3. Terkait dugaan komersialisasi

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Peneliti ACC terus menyoroti soal adanya dugaan komersialisasi yang dilakukan PWI. Walaupun perkara dugaan komersialisasi ini sudah diputus dan PWI tidak bersalah.

"Memang bangunan dan tanah tersebut milik Pemprov Sulsel yang telah dikuatkan berdasarkan putusan pengadilan, oleh karena itu PWI tidak berhak untuk melakukan komersialisasi atas tanah dan bangunan tersebut" jelas Anggareksa.

"Makanya kita juga sorot pihak pemerintah terkait kinerjanya, seharusnya ia bertindak karena PWI itu hanya mendapat izin untuk pakai gedung untuk keperluan organisasi, bukan untuk menyewakan," tambahnya.

ACC juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Sulsel, dengan cara melakukan penyegelan kepada aset tanah yang berdiri diatasnya bangunan PWI.

"Kami juga apresiasi atas langkah ini, tapi seharusnya penyegelan ini sudah dilakukan sejak lama agar aset pemerintah provinsi ini tidak disalahgunakan seperti memberi sewa ke pihak lain," tutup Anggareksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap 7 Pemuda Usai Tawuran Geng Motor di Makassar

10 Mei 2026, 14:00 WIBNews