Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur (pegang map) / Istimewa
Penetapan tersangka RAH berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024. Itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.
"Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RAH guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).
Jabal mengungkapkan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka pertama melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. "Dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820," ujarnya.