Ribuan Calon PPPK di Makassar Demo Tolak Penundaan Pengangkatan ASN

- Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar demonstrasi menolak penundaan pengangkatan sebagai ASN.
- Pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan Juli 2025 bergeser menjadi 1 Maret 2026, merugikan peserta seleksi.
- Demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah Kota Makassar terkait penundaan pengangkatan PPPK.
Makassar, IDN Times - Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan penundaan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Massa yang tergabung dalam Solidaritas CASN PPPK Makassar ini menilai keputusan tersebut merugikan mereka.
Peserta aksi mulai berkumpul di Kantor Wali Kota Makassar sejak pukul 09.00 WITA sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (13/3/2025). Mereka membawa spanduk dan berorasi menyuarakan tuntutan agar pengangkatan PPPK tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Pengangkatan PPPK yang awalnya dijadwalkan Juli 2025 bergeser menjadi 1 Maret 2026. Sementara pengangkatan CPNS yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025.
1. Menolak penundaan pengangkatan

Koordinator aksi, Saparuddin Numa, menjelaskan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak pada Maret 2026 sangat merugikan PPPK. Dia mengatakan peserta seleksi PPPK tahap satu sudah dinyatakan lulus sejak Desember 2024, dan pada Januari 2025 mereka telah melengkapi daftar riwayat hidup.
"Seharusnya Februari (2025) sudah pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan 30 hari setelahnya dilakukan pengangkatan. Namun, kini diundur hingga 2026. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada," tegasnya.
2. Sampaikan tiga tuntutan utama

Para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Komisi II DPR RI harus memanggil ulang Menpan RB dan BKN untuk meninjau kembali kebijakan penundaan.
Kedua, membatalkan keputusan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026 dan tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal awal. Ketiga, meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar segera menerbitkan NIP dan SK PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
3. Berharap DPRD Makassar fasilitasi aspirasi

Aksi ini mendapatkan respons dari Komisi A DPRD Kota Makassar. Menurut keterangan Saparuddin, DPRD berjanji akan menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat dengan perwakilan PPPK pada Senin, 17 Maret 2025, setelah masa reses DPRD berakhir.
Para calon PPPK ini berharap DPRD Kota Makassar bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI agar Menpan RB dan BKN meninjau ulang kebijakan ini.
"Harapannya adalah DPRD Kota Makassar itu menjadi wakil kita untuk mendesak Komisi II DPR RI agar memanggil kembali Mempan RB dan juga BKN untuk membatalkan surat keputusan yang diadakan untuk pelantikan serentak di tahun 2024," kata Saparuddin.