DLH Makassar Matangkan Skema Iuran Sampah Gratis, Siapa yang Berhak?

- Pemerintah Kota Makassar godok kebijakan pembebasan iuran sampah bagi masyarakat miskin bersama tim ahli.
- DLH menggunakan 400 tenaga surveyor untuk memvalidasi data 3.000 KK miskin agar program tepat sasaran.
- Kategori penerima iuran sampah gratis merujuk pada regulasi yang ada dan data dari PLN untuk keakuratan pembagian kelompok penerima manfaat.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggodok kebijakan pembebasan iuran sampah bagi masyarakat miskin. Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menyatakan pembahasan mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait skema ini akan digodok bersama tim ahli.
"Kami akan membahas perwali, mudah-mudahan bisa menghasilkan kategori yang jelas sesuai arahan Wali Kota Makassar, khususnya untuk masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem atau tidak mampu," kata Ferdy Mochtar, Rabu (12/3/2025).
1. DLH terjunkan 400 tenaga surveyor untuk validasi data warga miskin

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, DLH telah menerjunkan sekitar 400 tenaga surveyor guna memvalidasi data warga miskin. Survei ini menilai berbagai aspek, termasuk kondisi hunian dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan.
"Di situ kita lihat dari segi permanen dan kemudian dari segi pemenuhan sandang dan pangan, itu hal-hal yang menjadi bagian kategori menerima sampah gratis. Tapi kalau kelompok yang dianggap bisnis dan industri itu tidak digratiskan," kata Ferdy.
2. Gunakan metode survei kuantitatif untuk validasi data

DLH Makassar menggunakan data Dinas Sosial (Dinsos) yang mencatat sekitar 72.000 Kepala Keluarga (KK) dalam kategori miskin. Dari jumlah tersebut, DLH mengambil sampel sekitar 5 persen atau lebih dari 3.000 KK untuk disurvei kuantitatif dengan wawancara langsung.
"Kami telah melakukan wawancara secara langsung dengan mengarahkan 400 tenaga surveyor, semuanya dari DLH. Hampir tiga hari kami lakukan survei. Mudah-mudahan ini menjadi bahan pembanding dan kami akan merumuskan dengan baik bersama tim ahli," jelas Ferdy.
3. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021

Ferdy menjelaskan kategori penerima iuran sampah gratis akan merujuk pada regulasi yang ada, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Iuran Sampah. Regulasi ini membagi kategori pelanggan iuran sampah ke dalam beberapa kelompok, yaitu rumah tangga (miskin, menengah, dan kaya), bisnis (kecil, menengah, dan besar), serta industri.
Selain itu, penentuan kategori juga akan mempertimbangkan data dari PLN untuk memastikan keakuratan dalam pembagian kelompok penerima manfaat. DLH akan mengompilasi semua data ini.
"Kita akan kompilasi sehingga mengeluarkan Perwali yang utuh sesuai dengan rumusan RPJMD dan visi misi Wali Kota Makassar," kata Ferdy.