Makassar, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 resmi diterbitkan. Penerbitan biaya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020, pada Kamis (12/3) kemarin. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah reguler, serta petugas haji daerah (PHD) hingga pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis di Makassar, Jumat (13/03).