Remaja di Luwu Utara Perkosa Pacar dan Ancam Sebar Video Korban

- Seorang wanita di Luwu Utara menjadi korban pemerkosaan dan pengancaman penyebaran video
- Dua dari empat terduga pelaku telah ditangkap oleh polisi, salah satunya adalah pacar korban
- Pelaku lain masih buron, polisi menetapkan dua pelaku yang ditangkap sebagai tersangka pemerkosaan
Makassar, IDN Times - Seorang wanita di Luwu Utara (Lutra) menjadi korban pemerkosaan sekaligus pengancaman penyebaran video. Korban melaporkan ada empat orang terduga pelaku dalam kejahatan yang menimpanya. Polisi sudah mengamankan dua di antaranya.
“Salah satu pelaku inisial R, usia 17 tahun adalah pacar korban yang melakukan pemerkosaan. Korban usianya 20 tahun. Satu pelaku lagi inisial H, 17 tahun, perannya yang mengancam korban di WhatsApp,” kata Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin kepada IDN Times, Minggu (11/8/2024).
1. Korban diperkosa

Althof menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban dijemput R untuk makan bersama, Namun, pacarnya itu membawanya ke sebuah kebun di Kecamatan Malangke Barat, Lutra pada Jumat 15 Juni 2024 malam. “Di situ pelaku R memerkosa korban,” katanya.
Selang berapa lama, ada tiga rekan R yang datang. Mereka lantas meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Beberapa hari setelah itu pelaku R ini meminta korban dengan ancaman untuk membuat rekaman video,” kata Althof. Video itu, diakui R sebagai syarat agar korban tak lagi diperkosa.
2. Korban diancam

Althof melanjutkan, pada Senin 5 Agustus 2024 korban kembali mendapatkan ancaman lewat WhatsApp, kali ini datang dari nomor yang tidak dikenalnya. Isi pesannya meminta video seperti yang diminta oleh R. “Jadi pelaku H ini meminta video yang sama seperti yang dikirimkan ke pacar korban,” ucapnya.
“Pelaku H juga mengancam akan menyebarkan video yang dikirim ke pacarnya apabila tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Iya, dia mau ketemu sama korban di suatu tempat, tetapi korban mengabaikan ancaman dan permintaan pelaku H,” tambah Althof.
Ancaman tersebut kembali berlanjut pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19:17 WITA dari nomor yang berbeda diduga kuat dari salah satu rekan R. “Akhirnya korban ini melapor ke Polres Luwu Utara,” jelas Althof.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian bergerak menangkap R dan H. Pelaku R ditangkap di rumahnya di Kecamatan Malangke Barat dan pelaku H ditangkap di sekolahnya. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (9/8/2024).
“Sementara kita masih buru dua orang pelaku lainnya. Saat ini dua pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka yang kami kenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Althof.


















