Makassar, IDN Times – Aksi tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung pidana. Dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18), ditangkap polisi setelah tembakan yang mereka lepaskan mengenai mata seorang remaja berusia 15 tahun hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Ramadhan.
“Dua orang terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini berhasil kami tangkap,” kata Aldy kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
