Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Remaja di Gowa Sekap dan Perkosa Anak di Bawah Umur

WhatsApp Image 2025-07-29 at 13.31.41(1).jpeg
Remaja di Gowa menyekap dan memerkosa anak di bawah umur. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MT (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap atas dugaan membawa lari, menyekap, dan memperkosa perempuan di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun.

Kini tersangka ditahan di Kantor Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Korban dalam kondisi trauma

WhatsApp Image 2025-07-29 at 13.31.41.jpeg
Remaja di Gowa menyekap dan memerkosa anak di bawah umur. (Dok. Istimewa)

Korban disekap selama tiga hari oleh pelaku dan ditemukan dalam kondisi trauma. Ia menjemput korban dari Kota Makassar lalu menyetubuhi korban di rumahnya di Jalan Tirta Jene'berang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Saat introgasi pelaku mengakui berpacaran dan telah menyetubuhi korban.

2. Pelaku sudah ditangkap

WhatsApp Image 2025-07-29 at 13.31.42(1).jpeg
Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin. (Dok. Istimewa)

Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku langsung diamankan usai mendapat laporan dari keluarga korban.

"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita amankan," ucap Kamaruddin di Mapolres Gowa, Senin malam (28/7/2025).

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

WhatsApp Image 2025-07-29 at 13.31.42.jpeg
Remaja di Gowa menyekap dan memerkosa anak di bawah umur. (Dok. Istimewa)

Sementara untuk motifnya, Kamaruddin menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. "Selanjutnya kami akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP untuk pelaku tindak pidana perlindungan anak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us