Makassar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menganggap penandatanganan itu sebagai momentum status dua guru itu kembali ke nol.
Menurut Jufri, rehabilitasi ini membuat status pemberhentian keduanya dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan harkat dan martabat kedua guru yang sebelumnya menjalani proses hukum panjang hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Jadi karena Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut kata-kata itu dianggap sama seperti pompa bensin kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada," kata Jufri di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
