Ilustrasi Pemungutan suara ulang (PSU). (IDN Times/Ashrawi Muin)
Hasbullah menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU tetap mengacu pada data pemilih per 27 November 2024, tanpa ada tambahan pemilih baru. Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan adalah data yang sudah ditetapkan pada pemilihan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan dalam daftar pemilih. Karena ini pemungutan suara ulang, berarti hanya prosesnya diulang," tegasnya.
Adapun mekanisme pemungutan suara akan tetap mengikuti standar pemilu. Jika mengacu pada standar pemungutan suara sebelumnya yakni pemilih datang ke TPS dengan membawa identitas (KTP atau formulir C6), petugas KPPS memverifikasi data pemilih, pemilih menerima surat suara dan masuk ke bilik suara, dan pemilih mencoblos surat suara sesuai pilihannya.
Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Lalu, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Penghitungan suara pun digelar langsung di TPS setelah pemungutan suara selesai.