PSBB Gorontalo Dipersiapkan Awal Mei, Tunggu Pergub Disahkan

Gorontalo, IDN Times - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo masih dalam proses pembahasan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam pembahasan itu Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo telah memberikan masukan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Tadi kita membahas Pergubnya, Peraturan Gubernurnya ada beberapa hal yang diatur (dalam pelaksanaan PSBB) di situ,” kata Bupati Nelson usai melakukan video conference bersama kepala daerah se-Provinsi Gorontalo, Kamis (30/4).
Ia mengatakan, pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo memiliki dua opsi jadwal, antara tanggal 3 atau 5 Mei 2020. Ia pun mengusulkan pelaksanaan atau penerapan PSBB dilaksanakan pada tanggal 5 Mei.
“Saya menyarankan tanggal 5 agar supaya kita punya waktu dalam rangka untuk sosialisasi,” katanya.
1. Seluruh bentuk interaksi pertemuan akan dibatasi

Nelson mengatakan, jika penerapan PSBB sudah dilaksanakan ia mengusulkan pembatasan seluruh bentuk pertemuan dan aktivitas masyarakat, baik transportasi, kegiatan sosial, dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
“Termasuk pasar, itu dibatasi agar supaya interaksi masyarakat itu berkurang,” ujar Nelson.
Ia menjelaskan bahwa, seluruh pembatasan akan dilakukan, namun ada pengecualian bagi aktivitas perekonomian seperti Perbankan, aktivitas pemerintahan dan pasar. Namun aktivitas tersebut harus menggunakan protokol kesehatan dan waktunya pun akan diatur.
“Misalnya pasar, di Kabupaten Gorontalo bagaimana pengaturan pasar. Di tempat lain pasar tradisional itu tidak ada lagi, nah kalau saya tetap ada tetapi waktunya kita batasi.”
2. Pemenuhan hak-hak bagi masyarakat saat pelaksanaan PSBB

Ia menerangkan, pembatasan interaksi yang dilakukan harus juga dibarengi dengan pemenuhan hak-hak masyarakat, dalam mendukung perekonomian masyarakat saat PSBB terlaksana.
“Jadi saya menyarankan juga, jadi kita tidak boleh membatasi rakyat tapi bagaimana hak-hak mereka. Nah jaminan sosial, kemudian hak beraktivitas di rumah termasuk listrik air dan seterusnya harus benar-benar terpenuhi,” terang Nelson.
Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu juga mengusulkan agar sanksi yang diberlakukan bukanlah sanksi pidana, namun sanksi non-yudisial atau bukan sanksi hukum.
“Jadi sanksi administrasi, sanksi pembubaran, sanksi dikembalikan. Misalnya saja naik bentor mestinya hanya 1 orang tapi malah 2 orang, jadi mungkin salah satunya diturunkan, kalau tidak mendengar dua kali ya dicabut SIM-nya,” tutur Nelson.
3. Pergub disahkan, Pemda Kabupaten Gorontalo segera lakukan sosialisasi

Setelah seluruh rancangan Pergub pelaksanaan PSBB disahkan, Bupati Nelson mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan PSBB.
“Sambil insya Allah saya akan turun ke kecamatan dan desa untuk melakukan monitoring evaluasi tentang pelaksanaan PSBB, tentang jaminan sosial dan saya akan melihat situasi ramadan,” urai Nelson.
Ia pun mengatakan, mendukung seluruh keputusan dalam Pergup pelaksanaan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.






















