Makassar, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, merekomendasikan Polri menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada AKBP M, tersangka dugaan pencabulan remaja 13 tahun di Kabupaten Gowa.
Rekomendasi Propam Polda Sulsel itu dibacakan usai sidang sidang etik terhadap tersangka pada Jumat (11/3/2022).
"Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian RI," kata Ketua Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi kepada jurnalis usai sidang.
