Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial JP (52) ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan mobil milik majikannya senilai Rp45 juta. JP ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di sebuah rumah kos di kawasan Pampang, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan JP merupakan karyawan korban yang telah lama bekerja di usaha mebel. Polisi menangkap JP setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pampang.
"Pelaku diketahui berada di sebuah kos-kosan di wilayah Pampang, Makassar, sehingga tim bergerak ke lokasi dan mengamankannya," kata Wawan, Selasa (29/9/2026).
