Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Bantaeng Ditangkap usai Membunuh, Cekcok soal Utang Rp6 Juta
Polisi menangkap pria berinisial SY (40), terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial RA (53) di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)
  • Polisi menangkap SY (40) di Kabupaten Gowa setelah ia diduga membunuh RA (53) di rumah korban di Desa Pajukukang, Bantaeng, pada 1 September 2026.
  • Menurut penyidik, SY mendatangi korban untuk menagih utang Rp6 juta yang dipinjam sekitar dua tahun lalu; cekcok kemudian diduga berujung kekerasan senjata tajam.
  • Polisi menyita parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan serta mobil pikap Grand Max hitam. Penyidik masih mendalami kronologi dan dugaan SY dipengaruhi minuman keras.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial SY (40), yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap pria berinisial RA (53) di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

SY ditangkap Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 Wita. Polisi menyebut dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang-piutang sebesar Rp6 juta.

1. Terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, mengatakan SY diduga melakukan pembunuhan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang.

"Kami memperoleh informasi bahwa SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto. Setelah itu, ia diduga bergerak meninggalkan wilayah tersebut menuju Makassar," kata Aldiansyah dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pelacakan setelah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan SY. Penyidik mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

SY akhirnya diamankan polisi di lokasi tersebut tanpa disebutkan adanya perlawanan. Berdasarkan keterangan awal penyidik, SY diduga mendatangi rumah korban untuk menagih utang yang telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya.

"SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang sebesar Rp6 juta. Utang tersebut disebut telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya," ucap Aldiansyah.

2. Korban dan pelaku sempat cekcok

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, penagihan utang tersebut diduga berujung perselisihan. Korban disebut belum memiliki uang untuk melunasi utang yang ditagih SY.

"Cekcok antara keduanya selanjutnya diduga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Polisi juga menyebut SY diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah korban. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Aparat kepolisian masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh, termasuk kondisi SY sebelum mendatangi rumah korban hingga terjadinya kekerasan.

3. Polisi sita parang yang diduga digunakan pelaku

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Selain mengamankan SY, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pembunuhan terhadap RA.

"Setelah diamankan bersama barang bukti, SY dibawa ke Mapolres Bantaeng," tandasnya.

Editorial Team

Related Article