Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan 29 tersangka kerusuhan di Makassar, di mana satu di antaranya disebut sebagai pelaku penghasutan melalui media sosial TikTok. Tersangka merupakan pria yang berprofesi sebagai pelajar asal Kabupaten Bone berinisial ZM (22).
ZM ditangkap karena dugaan penghasutan melalui live TikTok dengan narasi ajakan kepada massa untuk melakukan aksi rusuh hingga berujung pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8/2025) lalu.