Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pinrang, baru-baru ini mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga orang pelaku warga Takalalla, Pinrang, diringkus karena diduga terlibat dan bertindak sebagai muncikari. Ketiganya masing-masing adalah, A (20), MI (22) dan seorang yang bernama Bunda A (38).
“Pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula adanya informasi masyarakat terkait prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang,” kata Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (26/12).