Makassar, IDN Times - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trully Simanjuntak, menyatakan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp700 juta oleh seorang istri polisi inisial MNW (22), akan dilanjutkan.
Kasus yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28) selaku korban dan juga istri anggota polisi ini, sempat dihentikan berdasar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Gowa. Tapi pihak korban menempuh jalur praperadilan dan menang di pengadilan.
"Putusan praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidik saya dalam hal ini Satreskrim harus segera membuka penyelidikan itu kembali," ungkap AKBP Reonald Simanjutan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (6/6/2023).
Diketahui, Lili Dewi melaporkan MNW di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak capai Rp1 miliar untuk diproses.