Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan Oknum Dosen UNM Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Intinya sih...
  • Oknum dosen UNM tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya
  • Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Makassar, IDN Times - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum.

"Iya sudah tersangka," ucap Zaki kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Berkas perkara segera dilimpahkan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zaki mengungkapkan, dalam waktu dekat tersangka K akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini kami gelar pemeriksaan tersangka, namun karena ada kendala, kami jadwalkan besok," kata Zaki.

Ia menjelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami sudah periksa empat saksi, termasuk pelapor dan terlapor," imbuhnya.

Tidak ditahan meski jadi tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Akibat perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K, bakal jadi tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada korbannya, mahasiswa semester enam inisial A.

Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit dan alat bukti berupa visum.

"Kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Alexander kepada awak media, Senin (16/6/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us