Makassar, IDN Times - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif di salah satu cabang pembantu Kantor Pegadaian Makassar.
Tiga di antara para tersangka merupakan pegawai Pegadaian. Masing-masing, SM selaku pimpinan, UA sebagai penaksir, dan H yang bertugas di bagian penjualan atau sales. Sementara dua lainnya adalah pencari nasabah dari pihak swasta berinsial MS dan Y.
"Tersangka ini bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp4,3 miliar lebih," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos kasus di kantornya, Kamis (26/8/2021).