Makassar, IDN Times - Aparat Polsek Mamajang Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap pembuat anak panah atau busur yang kerap digunakan dalam tindak kejahatan jalanan dan tawuran.
Pengungkapan kasus tersebut dirilis Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana T. Rante didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Muhammad Rivai, Kamis (30/6/2022) sore.
Kompol Mariana mengungkapkan, dalam kasus jual beli anak panah atau busur ini, tim Reskrim mengamankan dua orang, yaitu pembuat dan pembeli busur.
"Ada dua orang, pembuat dan pembelinya. Kedua pelaku ini diamankan di dua tempat berbeda. Awalnya si pembeli dulu setelah itu baru pembuatnya," ungkap Mariana.