Makassar, IDN Times - TIm Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat (21/06/2024), membekuk seorang pengemudi ojek online bernama Basri, di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pria 37 tahun itu diduga telah menjambret seorang perempuan hingga mengalami luka-luka karena terjatuh dan terseret di aspal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (20/06/2024) sekitar Pukul 23.30 WITA. Korban merupakan karyawati toko di salah satu mall di Makassar.
“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Devi kepada IDN Times, Sabtu (22/06/2024).
