Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka Parah

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka Parah
Tampang pelaku jambret. (Dok. Polrestabes Makassar)
Share Article

Makassar, IDN Times - TIm Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat (21/06/2024), membekuk seorang pengemudi ojek online bernama Basri, di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pria 37 tahun itu diduga telah menjambret seorang perempuan hingga mengalami luka-luka karena terjatuh dan terseret di aspal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (20/06/2024) sekitar Pukul 23.30 WITA. Korban merupakan karyawati toko di salah satu mall di Makassar.

“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Devi kepada IDN Times, Sabtu (22/06/2024).

1. Korban terseret hingga luka parah di wajah

Kondisi korban penjambretan. (Dok. Polrestabes Makassar)
Kondisi korban penjambretan. (Dok. Polrestabes Makassar)

Devi melanjutkan, pelaku beraksi seorang diri. “Korban perempuan inisia EW sudah diintai sejak masih di tempat kerjanya. Karena pelaku ini sering mangkal di depan Mall,” tuturnya.

Begitu korban melintas di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, pelaku memepet korban. Saat korban jatuh tersungkur dan terseret, pelaku membawa kabur ponselnya.

"Korban mengalami luka di wajah, lutut, bahu, dan tangan,” ungkap Devi.

2. Nekat menjambret karena orderan sepi

Ilustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, Basri mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu lantaran penghasilannya sebagai pengemudi ojek daring tidak mencukupi kebutuhannya. Belakangan ini dia sepi orderan.

“Motif ekonomi,” imbuh Devi.

3. Pelaku diancam 9 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Devi mengatakan, saat ini Basri masih menjalani pemeriksaan hukum  di Mapolsek Bontoala. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang  pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti ponsel dan motor milik pelaku,” ujar Devi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faisal Mustafa
Aan Pranata
Faisal Mustafa
EditorFaisal Mustafa

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

27 Jun 2026, 14:25 WIBNews