Makassar, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, ditangkap atas dugaan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19.
Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, IRT berinisial RO (48), ditangkap di rumahnya pada Senin 22 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Pelaku pemalsuan surat-surat untuk pembuatan surat keterangan bebas COVID-19," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (23/2/2021) malam.