Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang santri sebuah pondok pesantren, sebagai terduga pelaku perundungan (bullying) yang menyebabkan korbannya meninggal.
Pelaku berinisial AW, 15 tahun, ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Gowa, Selasa dini hari (20/2/2024). Penangkapan berselang satu jam setelah korban, AR (14), dinyatakan meninggal, usai dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Grestelina Makassar.
"Jadi yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya. Dia amankan berdasarkan dari laporan keluarga korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, saat dikonfirmasi.