Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Ricuh dan Perusakan Mobil di PN Makassar

- Dua pengunjuk rasa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu ditangkap polisi terkait kericuhan dan perusakan di PN Makassar.
- Polisi akan memproses hukum pelaku jika ditemukan indikasi pidana terkait aksi pelemparan dan kerusakan lima mobil.
- Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah massa pulang, menyebabkan kerusakan pada lima kendaraan.
Makassar, IDN Times - Dua orang pengunjuk rasa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu ditangkap polisi untuk dimintai keterangannya terkait kericuhan dan perusakan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025).
Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Bara-Baraya Bersatu itu awalnya berlangsung damai, namun berakhir ricuh setelah massa pulang.
"Ada dua orang yang kita mintai keterangan terkait pelemparan itu," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Aula Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan, jika ditemukan indikasi pidana, polisi memastikan akan memproses hukum pelaku.
“Kalau sudah terbukti ada indikasi pidana, pasti kita akan proses,” tegasnya.
Polisi dalami dugaan pidana

Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan, unjuk rasa di PN Makassar sebenarnya berjalan aman. Namun, setelah massa membubarkan diri, sejumlah orang tidak bertanggung jawab melempari gedung pengadilan dengan batu dan cairan kotoran manusia.
"Untuk yang di PN kemarin itu sebenarnya unjuk rasanya berlangsung aman damai. Cuma ketika mereka sudah pulang ada orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pelemparan. Ini masih kita dalami," kata Arya.
Lima mobil dirusak

Kericuhan itu menyebabkan lima kendaraan mengalami kerusakan. Dua mobil yang terparkir di dalam area PN Makassar, termasuk satu mobil listrik berplat DD 8 JM yang diduga milik hakim, pecah pada kaca depan dan atapnya. Mobil Agya hitam milik pegawai PN juga retak pada kaca depannya.
Tiga kendaraan lain yang terparkir di luar pengadilan turut jadi sasaran lemparan. Di antaranya mobil Binmas Polsek Manggala, bus SIM keliling Polrestabes Makassar, serta sebuah Honda HRV milik warga. Semuanya mengalami pecah kaca di bagian depan maupun samping.