Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar berjanji segera menetapkan oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, inisial AR sebagai tersangka penganiayaan seorang ibu rumah tangga.
"Minggu ini statusnya (AR) kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala mengalami tindak penganiayaan oleh AR.
Penganiayaan dilakukan AR terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga lalu viral di media sosial (medsos).