Jajaran Polres Pelabuhan Makassar dan Polda Sulsel dalam eskpos tangkapan terkait kasus penistaan agama. IDN Times/Istimewa
Petugas jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar, mengungkap motif di balik viralnya video seorang wanita murka, melempar dan mengancam hendak merobek Al- Qur'an. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis, 9 Juli 2020 lalu.
Hasil penyelidikan dan pendalaman, diungkapkan Kadarislam, pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatarbelakangi pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.
"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," ungkap Kadarislam.
Warga setempat mengetahui kejadian itu langsung berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku. Paman pelaku, BH, berupaya menenangkan warga yang juga tersulut emosinya setelah mengetahui kejadian itu. Ketua RT setempat, kata Kadarislam, yang melaporkan kejadian ribut-ribut itu kepada petugas.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Kantor Polres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.