Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, untuk sementara memulangkan ES, 30 tahun, wanita yang dilaporkan menjalani hubungan inses dengan kakak laki-lakinya. ES dipulangkan karena jatuh sakit saat tengah diperiksa penyidik.
Sebelumnya diberitakan, ES tengah hamil anak ketiga hasil hubungan percintaan dengan sang kakak. Di saat bersamaan, AA (38) masih berada di Kantor Polisi. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, namun aparat mengamankan mereka dari amuk warga setempat yang berang atas perilaku hubungan asmara sedarah.
"Dia (ES) didampingi keluarga dan dipulangkan sementara sampai kondisinya membaik. Kita tidak melanjutkan pemeriksaan, karena kondisinya lagi sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal melalui telepon, Selasa (30/7).