Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, memperpanjang masa penahanan 17 terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebelumnya polisi menangkap jaringan JAD di Makassar, Gowa, dan Enrekang, pada Rabu 6 Januari 2021. Kini mereka ditempatkan di ruang tahanan Polda Sulsel.
"Diperpanjang lagi sampai 14 hari ke depan karena mereka masih diperiksa terus sampai saat ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi IDN Times, Selasa (19/1/2021).
