Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar melarang masyarakat menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadan. Kegiatan itu dianggap bisa memicu kerawanan tindak kejahatan atau kriminal.

"Makanya di jam-jam itu sebelum sahur kita akan tingkatkan patroli pengawasan untuk mencegah kegiatan itu (SOTR)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Sabtu (2/4/2022).

1. Polisi tak akan keluarkan izin SOTR

Ilustrasi patroli petugas polisi. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Budhi menegaskan, kepolisian tak akan memberikan izin bagi kelompok masyarakat yang hendak melaksanakan SOTR. Selain berpotensi rawan, kegiatan itu juga memicu penyebaran COVID-19. Apalagi menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menekan laju penyebaran virus.

"Kita tidak inginkan ada hal-hal yang bisa membuat masyarakat tidak nyaman dalam melaksanakan ibadah Ramadan," tegasnya.

2. Polisi siapkan sanksi masyarakat yang melanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di