Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel
Kabid Humas Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Empat rumah sakit di Makassar yang menjadi tempat kejadian, yaitu RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.
Sebelumnya, rapid test dari kepolisian dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.
Ibrahim menyebut, total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, kini menjadi 13 orang. Rinciannya disebutkan Ibrahim, 2 tersangka di RSKD Dadi, 3 tersangka di RS Stella Maris, 5 tersangka di RS Labuang Baji dan 2 tersangka di RS Bhayangkara. Ditambah satu yang menyerahkan diri.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Makanya kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.