Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar menghentikan kegiatan keramaian yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Rabu (23/12/2020) malam. Pembubaran dilakukan karena kegiatan dianggap tidak mengantongi izin.
"Kegiatan ini gathering, salah satu produk. Dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa dalam situasi COVID-19 saat ini," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, kepada jurnalis saat ditemui di sela pembubaran, Rabu malam.
