Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bubarkan Fashion Show yang Ngundang Seribu Orang di Makassar

Polisi Bubarkan Fashion Show yang Ngundang Seribu Orang di Makassar
Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar
Share Article

Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar menghentikan kegiatan keramaian yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Rabu (23/12/2020) malam. Pembubaran dilakukan karena kegiatan dianggap tidak mengantongi izin.

"Kegiatan ini gathering, salah satu produk. Dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa dalam situasi COVID-19 saat ini," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, kepada jurnalis saat ditemui di sela pembubaran, Rabu malam.

1. Selain izin kepolisian, pelaksana kegiatan juga tidak dapat izin dari Satgas COVID-19

Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar
Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar

Kegiatan yang dibubarkan mengusung konsep fashion show bertema Anniversary Bebwhite. Kegiatan diselenggarakan salah satu komunitas masyarakat di Kota Makassar. Pembubaran kegiatan itu, kata Witnu, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi setempat.

Pelaksana kegiatan, kata Witnu, diminta untuk memberikan penjelasan ihwal kegiatan ini. Setelah diajak berdialog, pelaksana tak bisa memberikan keterangan resmi dan bukti izin apapun. Terlebih, surat izin resmi dari polisi dan Satgas COVID-19. "Dari hasil temuan kami di lokasi, fakta kita temukan dari aspek legalitas perizinan kegiatan tidak ada," ungkap Witnu.

2. Kegiatan menghadirkan seribuan tamu undangan

Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar
Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar

Witnu menerangkan, pelaksana kegiatan mengundang seribuan orang tamu undangan. Kursi-kursi dan ruangan telah dihias dekorasi sedemikian rupa agar kegiatan berjalan dengan baik. Witnu menyayangkan, karena kegiatan ini sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya penyusunan kursi yang tidak menjaga jarak.

Witnu menegaskan, panitia kegiatan sementara hanya ditindak dengan teguran. Mereka didata untuk diambil keterangannya di lokasi kegiatan. Petugas mengingatkan agar panitia dalam komunitas ini mematuhi aturan terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 yang diterbitkan pemerintah.

"Karena kalau tidak mematuhi akan kami bubarkan," tegasnya.

3. Kepolisian gencar membubarkan kegiatan yang tidak mematuhi aturan

Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar
Kegiatan keramaian di salah satu hotel di Makassar dihentikan petugas kepolisian. IDN Times/Polrestabes Makassar

Lebih lanjut kata Witnu, kegiatan ini dianggap melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. "Langkah kami memberikan imbauan kepada panitia dan pengelola gedung untuk menghentikan kegiatan ini," tegas Witnu.

Penghentian kegiatan, lanjut Witnu, demi penerapan protokol kesehatan untuk menghindari potensi penularan virus. Witnu juga memastikan pihaknya bersama petugas gabungan lainnya, akan semakin gencar memantau dan mengawasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Khususnya jelang perayaan Natal dan tahun baru.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pertamax Turbo Naik, Ini Harga BBM Terbaru di Sulawesi per 1 Juni

01 Jun 2026, 17:19 WIBNews