Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bebaskan 3 Demonstran Penolak Reklamasi Pulau Lae-Lae Makassar

Parade laut tolak reklamasi Pulau Lae-Lae dilakukan warga dan aktivis depan pantai Losari Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar membebaskan tiga orang demonstran penolak reklamasi Pulau Lae-Lae Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang tersebut ditangkap pada Kamis (15/6/2023) pagi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, tiga orang yang ditangkap terdiri dari satu warga Pulau Lae-Lae dan dua lainnya mahasiswa. Mereka, kata Ngajib, dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, namun demikian kita lakukan secara persuasif dan kita kembalikan mereka dengan harapan bisa memahami tujuan daripada pemerintah membangun reklamasi," ungkap Ngajib kepada wartawan.

Sebelumnya, warga Pulau Lae-Lae Makassar bersama mahasiswa dan aktivis mengendarai puluhan perahu motor untuk menyuarakan penolakan atas kedatangan Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemrakarsa reklamasi yang hendak ke pulau tersebut.

Pihak Polairut Polda Sulsel yang mengawal rombongan perahhu Pemprov Sulsel dan pemrakarsa reklamasi, bereaksi dengan cara menangkap Muhammad Harun, seorang warga pulau yang ikut dalam demonstrasi itu. Setelahnya, dua orang lain juga turut ditangkap.

1. Pemprov Sulsel ke Pulau Lae-Lae untuk mematok batas wilayah

Warga Pulau Lae-Lae berunjuk rasa di depan Kantor Polair Polda Sulsel, Jalan Pasar Ikan Makassar, Kamis (15/6/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)

Menurut Ngajib, rencana kedatangan pihak Pemprov Sulsel bersama pemrakarsa reklamasi Pulau Lae-Lae, ialah untuk melakukan pematokan batas-batas wilayah reklamasi. 

"Jadi hari ini sebenarnya sudah ada pelaksanaan keempat kalinya akan dimulainya pembangunan reklamasi, namun masyarakat belum memahami betul apa yang menjadi tujuan pembangunan ini," Ngajib menjelaskan.

2. Demonstran dibebaskan karena tidak ada unsur pidana

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat proses pengawalan Pemprov Sulsel dan pemrakarsa reklamasi Pulau Lae-Lae, kata Ngajib, pihaknya kepolisian mengklaim tidak melakukan kekerasan, baik dari jajaran Polairut Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar.

"Tidak ada (kekerasan), tidak ada sama sekali anggota kami yang melakukan pemukulan. Mereka tadi menghalangi dan juga ada benturan antara kapal sehingga kita amankan," ucap Ngajib. "Tidak ada unsur pidana sehingga kita bebaskan," tambahnya.

3. Aktivis LBH sebut 2000 jiwa di Pulau Lae-Lae terancam digusur

Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal) melakukan parade laut tolak reklamasi depan anjungan Losari Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 hektare, yang akan dilaksanakan oleh PT. Yasmin Bumi Asri.

Menurut aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, reklamasi yang selama ini dilaksanakan Pemprov Sulsel dan pihak swasta, memakai areal publik demi kepentingan bisnis. Serta, menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis.

"Kita ingat 2014, reklamasi yang dipaksakan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran 43 kepala keluarga (KK) nelayan dan perempuan atas nama pembangunan CPI dan kini di pulau Lae-Lae," kata aktivis LBH Makassar, Mirayati Amin.

Saat reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dilakukan, wilayah tangkap nelayan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru. Kini, jika reklamasi ini dilakukan di Pulau Lae-Lae, jelas Mirayati, maka sekitar 2000 jiwa terancam tergusur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us