Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso ketika memusnahkan sabu | IDN Times/M. Faiz Syafar

Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu 8,5 kilogram hasil sitaan dari bandar narkoba.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso memimpin kegiatan pemusnahan sabu di halaman Mapolda Sulteng, Senin (15/11/2020).

"Ini adalah hasil operasi yang dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dari tanggal 7 September sampai 27 Oktober 2020," ujar Hery.

1. Sabu dimusnahkan menggunakan air panas

Babuk sabu ketika direbus air mendidih | IDN Times/M. Faiz Syafar

Barang haram berbentuk kristal itu dimusnahkan dengan cara direbus di dalam dandang besar berisi air mendidih. Setelah sabu larut kemudian dicampur detergen pakaian dan terakhir dibuang ke dalam tanah.

Hery mengatakan, total 8,5 kilogram sabu berasal dari dua perkara yang ditangani Polda Sulteng. 

"Perkara ini menyeret tiga nama yakni M Rialdi alias Vino, Unrianto dan Supeno," tutur Hery didampingi Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro.

2. Tiga jalur penyelundupan narkoba ke Sulteng

Editorial Team

Tonton lebih seru di