Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu 8,5 kilogram hasil sitaan dari bandar narkoba.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso memimpin kegiatan pemusnahan sabu di halaman Mapolda Sulteng, Senin (15/11/2020).
"Ini adalah hasil operasi yang dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dari tanggal 7 September sampai 27 Oktober 2020," ujar Hery.