Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, pemilik sabu yang disita polisi merupakan milik seseorang berinisial AS, warga Palu. Orang itu ditengarai mengendalikan peredaran narkotika lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Pribadi mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, barang bukti sabu yang disita merupakan sisa. Ada sekitar 16 kg sabu yang sudah diedarkan para tersangka di Sulteng, khususnya di Kota Palu serta Kabupaten Poso dan Morowali.
Garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut,.
“Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” kata Kombes Pribadi.