Makassar, IDN Times -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan 21 orang tersangka.
Tiga perkara tipikor yang dirilis Ditkrimsus adalah pekerjaan fisik pembangunan jalan Luwu Utara dan Parepare, kemudian perkara perbankan, serta perkara penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pengungkapkan ini merupakan implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta cCta selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga laporan polisi (LP)," kata Yudhiawan saat ekspose tiga perkara Tipikor di Kantor Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).