Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Belasan tersangka tersebar di tiga kabupaten.
"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, dikutip ANTARA, Selasa (20/12/2022).